Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Wanita Mencukur Alis Menurut Islam

Nurul Amanah , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2022 |12:29 WIB
Hukum Wanita Mencukur Alis Menurut Islam
Ilustrasi hukum wanita mencukur alis menurut Islam. (Foto: Freepik)
A
A
A

HUKUM wanita mencukur alis menurut Islam sangat penting diketahui semua Muslimah. Mencukur alis menjadi salah satu cara untuk membentuk kembali alis agar terlihat lebih indah bagi para wanita. Namun tahukah Anda, bagi umat Islam mencukur alis hukumnya haram?

Mengapa haram? Karena hal ini berkaitan dengan perbuatan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan jika dilakukan sama artinya dengan mengikuti bisikan setan yang selalu ingin memperdaya manusia. Mencukur bulu alis mata juga termasuk namsh yang dapat dilaknat jika melakukannya.

BACA JUGA:Surat Yasin hingga Ayat Kursi dan Tahlil Dibaca saat Pengajian Jelang Pernikahan Kaesang-Erina 

Beberapa ulama besar seperti Imam Adz-Dzahabi serta Al-Haitami juga telah menyebutkan dalam kitab-kitab karyanya seperti Al-Kabair dan Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair bahwa mencukur maupun menipiskan bulu alis termasuk dosa besar.

Bahkan jika seorang suami yang memerintahkan istri untuk mencukur alis, meski seharusnya seorang istri harus menuruti perintah suami maka dalam kasus tersebut justru tidak perlu ditaati.

BACA JUGA:Keutamaan Surat Yasin yang Dibaca dalam Pengajian Jelang Pernikahan Kaesang-Erina 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat An-Nisa Ayat 119:

وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Artinya: "Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement