SIMAK penjelasan mengenai hukum hobi memancing ikan menurut Islam berikut ini. Apakah boleh-boleh saja atau ada larangannya? Ketahui secara lengkap.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, pada hakikatnya melakukan berbagai aktivitas baik karena hobi maupun karena motif tertentu seperti untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarga hukumnya mubah atau boleh. Namun syaratnya, aktivitas tersebut diperbolehkan dalam Islam dan dengan motif atau niat yang diperbolehkan oleh agama.
BACA JUGA:Doa Nabi Sulaiman untuk Memancing Ikan, Insya Allah Dapat Hasil MelimpahÂ
ÂTapi jika dikaitkan dengan kualitas kerja, maka tentu setiap Muslim ketika melakukan berbagai aktivitas yang baik hendaknya tidak lepas dari semangat untuk beribadah dalam pengertian yang luas (ibadah ‘am).
Aktivitas tersebut hendaknya memiliki motivasi mencari ridho Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dalam rangka menunaikan kewajiban. Dengan demikian, apa yang dilakukan tidak hanya memuaskan aspek dunia, tetapi juga mendapatkan sisi ukhrawi yaitu pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
BACA JUGA:Kemegahan Masjid Al Jabbar Jadi Lokasi Ngabuburit, Ada Juga yang MemancingÂ
Niat dalam melakukan suatu aktivitas memiliki peran yang sangat penting terhadap kualitas suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan yang baik jika niatnya jelek, maka kualitas perbuatan itu pun menjadi jelek dan bahkan pelakunya berdosa.
Begitu pula jika perbuatan baik namun niatnya sekadar memperoleh kepuasan tertentu karena hobinya, maka hanya mendapat kepuasan sesuai motifnya dan bisa jadi tidak mendapatkan pahala (sia-sia).Â
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News