BEGINI hukum melayat dan mendoakan jenazah non-Muslim. Agama Islam sendiri mengatur hubungan antar-umat manusia, termasuk kepada non-Muslim. Diwajibkan selalu berbuat baik kepada semua orang seperti tetangga, sanak saudara, hingga rekan.
Kemudian bagaimana ketika ada non-Muslim yang dikenal meninggal dunia, apakah boleh melayatnya? Berikut ini penjelasannya.
BACA JUGA:Hukum Hobi Memancing Ikan Menurut Islamย
Hukum Melayat Jenazah Non-Muslim
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa tidak ada larangan bagi seorang Muslim melayat jenazah non-Muslim. Larangan yang ada ialah mensholatkan dan mendoakan jenazah itu di kubur.
Larangan mensholatkan disebutkan dalam Surat At-Taubah Ayat 84. Sedang kebolehan melayat ke kubur bukan mendoakan, didasarkan pada hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i.
"Dari sahabat Ali radhiyallahu anhu, ia berkata: 'Aku mengatakan pada Nabi, bahwa pamanmu (Nabi) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia.' Maka Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi.' Maka Ali berkata: 'Aku pun pergi mengkuburkannya kemudian aku datang kembali pada Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya'."
BACA JUGA:Hukum Bacaan Surat Al Kafirun Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahannyaย
Dilansir laman Konsultasi Syariah, Ustadz Dr Abdullah Roy menyatakan para ulama telah berselisih pendapat tentang hukum takziah Muslim kepada non-Muslim. Ada yang mengatakan boleh secara mutlak, dan ada yang mengatakan haram. Namun yang kuat wallahu aโlamu: takziyah ahlul kitab adalah boleh dengan syarat-syarat di antaranya:
1. Mereka (non-Muslim) tersebut tidak menganggap bahwa takziah yang Muslim lakukan adalah penghormatan untuk mereka (Fatawa Syeikh Muhammad Al-utsaimin 2/304)
2. Di dalamnya ada mashlahat, seperti mengharapkan keislaman keluarganya atau menghindari gangguan mereka terhadap dirinya atau kaum Muslimin (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/132)
3. Tidak mengikuti upacara keagamaan mereka atau mendengarkan ceramah mereka, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ููุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชู ุงูููุฐูููู ููุฎููุถูููู ููู ุขููุงุชูููุง ููุฃูุนูุฑูุถู ุนูููููู ู ุญูุชููู ููุฎููุถููุง ููู ุญูุฏููุซู ุบูููุฑููู ููุฅูู ููุง ููููุณูููููููู ุงูุดููููุทูุงูู ูููุง ุชูููุนูุฏู ุจูุนูุฏู ุงูุฐููููุฑูู ู ูุนู ุงููููููู ู ุงูุธููุงููู ูููู.ุงูุฃูุนุงู :68
"Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (maka larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang. orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu)." (QS 6: 68)ย
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News