Membaca Ayat Kursi Setelah Sholat Lima Waktu
Selain Surat Al Ikhlas, Al Falaq, dan An-Naas; disunnahkan juga membaca Ayat Kursi setelah sholat lima waktu. Hal tersebut sebagaimana penjelasan hadits berikut:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلاَ الْمَوْتُ». رَوَاهُ الْنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
"Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Barang siapa membaca ayat kursi setiap selesai sholat fardhu, maka tiada yang menghalanginya masuk surga kecuali maut (kematian)." (HR An-Nasa'i dan disahihkan Ibnu Hibban. HR An-Nasa'i dalam kitab Al-Kubra, 9:44 dan dikuatkan Al Mundziri dalam At-Targhib, 2:453)
وَزَادَ فِيْهِ الطَّبْرَانِي وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ
Imam Ath-Thabrani menambahkan, "Dan bacalah Surat Al Ikhlas." (HR Ath-Thabrani dalam kitab Al-Kabiir, 8:114, ini adalah tambahan munkaroh)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)