Jawaban Tim Fatawa Syabakah Islamiyah:
فالدموع النازلة بسبب تقطيع البصل وشم رائحته لا تبطل الصيام
"Air mata yang keluar karena memotong bawang atau disebabkan aroma bawang, tidak membatalkan puasa." (Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 106644)
Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak sengaja menangis saat sedang puasa, jangan berpikir jika ibadahnya batal. Pasalnya, menangis adalah proses tubuh mengeluarkan air mata sehingga akan berbeda pula hukumnya dengan minum.
Demikian penjelasan dari pertanyaan: Apakah menangis membatalkan puasa? Ini hukum dan penjelasannya.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)