Berikut ini ringkasan fiqih puasa Ramadhan yang sangat penting diketahui, sebagaimana telah Okezone himpun:
Dalam bahasa Arab, puasa disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa, Ash Shiyam berarti al imsaak (الإمساك) atau menahan diri.
Sementara secara istilah, ash-shiyaam bermakna beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
2. Hukum puasa Ramadhan
Hukum puasa Ramadhan adalah wajib berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصّيَام كما كُتب على الذين من قبلكم لعلّكم تتّقون
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertakwa." (QS Al Baqarah: 183)
Ibadah ini juga masuk rukun Islam yang lima. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda bahwa:
بُني الإِسلام على خمس: شهادة أن لا إِله إِلا الله وأنّ محمّداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإِيتاء الزكاة، والحجّ، وصوم رمضان
"Islam dibangun di atas lima rukun: Syahadat laa ilaaha illallah muhammadur rasulullah, menegakkan sholat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan." (HR Bukhari dan Muslim)
3. Rukun puasa
Rukun puasa ada dua, yakni:
- Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
- Menepati rentang waktu puasa
Syarat sah puasa:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Muqim (tidak sedang safar)
- Suci dari haid dan nifas
- Mampu berpuasa
- Niat
4. Sunnah-sunnah berbuka puasa
Disunnahkan berbuka puasa dengan beberapa butir ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka dengan beberapa butir tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air putih.
Disunnahkan untuk berdoa saat berbuka dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله
Dzahabazh zhomaa-u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insyaa Allah.
"Telah hilang rasa haus, telah basah tenggorokan, dan telah diraih pahal. a, insya Allah." (HR Abu Dawud, An-Nasa'i, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Dawud)
5. Hukum makan sahur adalah sunnah muakkadah
Disunnahkan mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajar. Disunnahkan makan sahur dengan tamr (kurma kering).
Orang yang sedang berpuasa wajib meninggalkan semua perbuatan yang diharamkan agama dan dianjurkan untuk memperbanyak beribadah seperti: bersedekah, membaca Al Qur’an, shalat sunnah, berdzikir, membantu orang lain, i’tikaf, menuntut ilmu agama, dan lain-lain. Membaca Al Qur’an menjadi amalan yang lebih dianjurkan untuk diperbanyak di bulan Ramadhan.
Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Puasa:
- Orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa
- Musafir
- Orang yang sudah tua renta
- Wanita hamil dan menyusui
- Orang yang pekerjaannya terasa berat
- Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa
- Orang yang dipaksa untuk berbuka atau dimasukkan makanan dan minuman secara paksa ke mulutnya
- Mujahid fi sabilillah yang sedang berperang di medan perang. Dibolehkan bagi mereka untuk meninggalkan berpuasa. Berdasarkan hadits:
إنكم قد دنوتم من عدوكم، والفطر أقوى لكم، فكانت رخصة
"Sesungguhnya musuh kalian telah mendekati kalian, maka berbuka itu lebih menguatkan kalian, dan hal itu merupakan rukhshah." (HR Muslim)
Pembatal Puasa:
- Makan dan minum secara sengaja
- Keluar mani secara sengaja
- Muntah secara sengaja
- Keluar darah haid dan nifas
- Gila atau pingsan
- Murtad
- Berniat untuk berbuka
- Merokok
- Jimak (bersenggama) di tengah hari puasa.
Itulah ringkasan fiqih puasa Ramadhan yang sangat penting diketahui. Wallahu a'lam.
(RIN)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.