JENIS puasa makruh yang ada dalam Islam, wajib untuk diketahui! Mengingat ternyata tak semua puasa itu dapat mendatangkan pahala.
Ada juga waktu tertentu yang membuat puasa menjadi makruh bahkan juga haram. Dalam artikel kali ini akan membedah tentang jenis puasa makruh yang ada dalam Islam.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kita harus mengetahui apa itu makruh? Makruh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan.

(Jenis puasa makruh yang ada dalam Islam, foto: Istimewa)
Ada tiga hari puasa yang hukumnya makruh dilakukan oleh umat Islam. Berikut Okezone mengulasnya untuk Anda yang dihimpun dari berbagai sumber, Senin (3/4/2023).
- Puasa khusus Hari Jumat
Puasa yang dilakukan khusus pada hari Jumat hukumnya makruh. Kecuali puasa tersebut merupakan kelanjutan dari puasa pada hari sebelumnya atau puasa sunah yang bertepatan pada hari Jumat. Contohnya puasa Arafah yang jatuh pada hari Jumat atau puasa ayyamul bidh dan lain sebagainya.
BACA JUGA:
Ini berdasarkan Hadist Riwayat Bukhari yang dikutip dari muslim.or.id. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada salah satu istrinya yang berpuasa pada hari Jum’at,
« أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »
“Apakah kemarin (Kamis) engkau berpuasa?” Istrinya mengatakan, “Tidak.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi, “Apakah engkau ingin berpuasa besok (Sabtu)?” Istrinya mengatakan, “Tidak.” “Kalau begitu hendaklah engkau membatalkan puasamu”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.