Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukum Takbiran Jelang Idul Fitri Menurut Syariat dan Para Jumhur Ulama?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 21 April 2023 |16:06 WIB
Apa Hukum Takbiran Jelang Idul Fitri Menurut Syariat dan Para Jumhur Ulama?
Malam Takbiran. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ayat ini menjelaskan, ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadhan maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir. Serta atas dasar ayat tersebut, sebagian ulama membolehkan takbiran di masjid.

"Jadi kalau sudah selesai puasa dan bilangannya sudah sempurna, maka dilakukan takbir (اللَّهُ أَكْبَرُ) mengagungkan nama Allah. Nah, itu dijadikan landasan dasar para ulama mengenai atau tentang pelaksanaan malam takbiran. Intinya hanya mengagungkan nama Allah," katanya saat dihubungi Okezone.

Lebih lanjut, kata Ustadz Najmi, ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada kegiatan takbiran. Sebab Rasulullah SAW hanya melakukan takbir di pagi hari, sesaat sebelum Sholat Id. "Tapi yang masyur sebagai tanda kebahagiaan menyambut hari agung Idul Fitri, dan dirayakan malam takbiran," ujarnya.

Selain itu, dalam tafsir Al-Jami` Li Ahkamil Quran, karya Al-Qurthubi jilid 2 halaman 302 disebutkan, dalam Surah Al Baqarah tersebut telah menjadi dasar masyru`iyah atas ibadah takbir di malam `Id. Terutama `Idul Fitri.

"Jumhur ulama berpendapat: disunahkan bahkan bertakbir dengan nyaring di mana pun, di rumah, di pasar, di jalan-jalan, di masjid ketika menjelang dilaksanakannya salat id." (Fikhul-Islam wa Adillatuh karya Prof. DR. Wahbah Zuhayli).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement