BEGINI perbedaan sholat jenazah laki-laki dengan perempuan yang wajib diketahui setiap Muslim. Dalam ajaran agama Islam, orang yang telah meninggal harus melakukan sholat.
Hukum mensholati jenazah adalah fardhu kifayah yang artinya jika dilakukan oleh satu orang maka kewajiban orang lain akan gugur. Tetapi jika tidak ada satu pun yang melakukan maka mereka akan menanggung dosa.
Dalam praktiknya, tak sedikit umat muslim yang belum memahami perbedaan sholat jenazah laki-laki dengan perempuan. Untuk itu, berikut Okezone paparkan penjelasannya.
-Perbedaan niat
Dilansir dari NU Online, niat untuk mensholati jenazah laki-laki dan perempuan cukup berbeda. Berikut bacaannya:
Untuk jenazah laki-laki:
أُصَلِّي عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
“Usholli ‘ala hadzal mayyiti fardho lillahi ta’ala”
-Untuk jenazah perempuan:
أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
“Usholli ‘ala hadzal mayyitati fardho lillahi ta’ala”
Perbedaan doa
Selanjutnya adalah perbedaan doa yang dipanjatkan saat mensholati jenazah laki-laki dan perempuan. Berikut bacaannya:
1. Untuk jenazah laki-laki:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ. اللّهُمَّ ابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدْخَلَهُ
2. Untuk jenazah perempuan:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهاَ وَارْحَمْهاَ وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهاَ وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهاَ. اللّهُمَّ ابْدِلْهاَ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهاَ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهاَ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهاَ ووسِّعْ مَدْخَلَهاَ
3. Posisi imam
Posisi imam saat melakukan sholat jenazah kepada mayat laki-laki maupun perempuan juga memiliki perbedaan. Dilansir dari Muslim.or.id, dari Samurah bin Jundub ra, beliau berkata:
صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا
“Aku pernah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ikut menyalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Beliau berdiri (sejajar dengan) bagian tengah jenazah tersebut.” (HR. Bukhari no. 1332 dan Muslim no. 964)
Hadist di atas menjelaskan dalil mengenai posisi imam saat sholat jenazah. Pada mayit laki-laki, imam akan berdiri sejajar dengan bagian kepala sang mayit. Sedangkan ketika imam mensholati jenazah perempuan, maka ia akan berdiri sejajar di tengah-tengah jenazah atau di bagian tubuh jenazah.
Demikian perbedaan sholat jenazah laki-laki dengan perempuan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)