Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisah Jamaah Pakai Visa Mujamalah: Bayar Rp180 Juta, 4 Kali Transit Sebelum Tiba di Madinah

Maruf El Rumi , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |12:57 WIB
Kisah Jamaah Pakai Visa Mujamalah: Bayar Rp180 Juta, 4 Kali Transit Sebelum Tiba di Madinah
Ilustrasi Jamaah Haji di Kakbah (Foto: Okezone)
A
A
A

Apa Itu Visa Mujamalah atau Haji Furoda?

Persoalan visa mujamalah ini menjadi isu menarik setiap jelang musim haji. Kejadian 46 warga yang gagal berangkat haji tahun 2022 dan terlantar di Bandara Jeddah adalah salah satu ledakan kasus dari penggunaan visa haji Mujamalah. Bahkan di kasus tersebut, jamaah haji Indonesia menggunakan visa Haji Mujamalah negara Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia.

Dari resmi halaman resmi Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, haji furoda atau disebut juga haji mujamalah adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi. Sehingga, visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan ke Kemenag RI.

Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, haji jenis ini disebut dengan "Haji Mujamalah". Visa mujamalah kewenangan Arab Saudi Maka pemerintah Indonesia hanya melakukan diplomasi agar prakteknya lebih tertata, lebih baik. Kemudian melakukan pengawasan atas pelaksanaannya terutama pada proses transaksional visa.

Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia seperti visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus. Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Seperti tertuang dalam Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement