Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus serta mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.
"Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka, dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)