Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panji Gumilang Sebut Wanita Boleh Jadi Khatib Jumat, Fatwa MUI: Hukumnya Tidak Sah

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |12:22 WIB
Panji Gumilang Sebut Wanita Boleh Jadi Khatib Jumat, Fatwa MUI: Hukumnya Tidak Sah
Ilustrasi fatwa MUI tentang hukum wanita jadi khatib Jumat. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
A
A
A

Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus serta mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

"Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka, dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

Fatwa MUI 38/2023 tentang hukum wanita jadi khatib Jumat. (Foto: Instagram @cholilnafis)

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement