BEBERAPA waktu lalu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dalam sebuah cuplikan video menyatakan wanita boleh menjadi khatib Sholat Jumat. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa.
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Sholat Jumat. Fatwa ini menegaskan bahwa Sholat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khotbah dan Sholat Jumat-nya tidak sah.
Fatwa yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2023 ini hadir karena adanya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat, terkait pernyataan Panji Gumilang tersebut.
"Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat sebagai pedoman," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari mui.or.id, Kamis (22/6/2023).