Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panji Gumilang Sebut Wanita Boleh Jadi Khatib Jumat, Fatwa MUI: Hukumnya Tidak Sah

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |12:22 WIB
Panji Gumilang Sebut Wanita Boleh Jadi Khatib Jumat, Fatwa MUI: Hukumnya Tidak Sah
Ilustrasi fatwa MUI tentang hukum wanita jadi khatib Jumat. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
A
A
A

BEBERAPA waktu lalu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dalam sebuah cuplikan video menyatakan wanita boleh menjadi khatib Sholat Jumat. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa.

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Sholat Jumat. Fatwa ini menegaskan bahwa Sholat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khotbah dan Sholat Jumat-nya tidak sah.

Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu. (Foto: Istimewa/Wikipedia)

Fatwa yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2023 ini hadir karena adanya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat, terkait pernyataan Panji Gumilang tersebut.

"Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat sebagai pedoman," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari mui.or.id, Kamis (22/6/2023). 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement