Fatwa MUI ini memaparkan bahwa Sholat Jumat adalah kewajiban Muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan perempuan. Di dalam Sholat Jumat ada salah satu rukun yakni khotbah. Sebagai rukun, maka khotbah kedudukannya sangat penting dan tidak dapat ditinggalkan.
"Khotbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat, di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khotbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khotbahnya tidak sah," tegasnya.
Dikarenakan menjadi rukun Sholat Jumat, maka khotbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum Sholat Jumatnya tidak sah.
"Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertobat," jelas Kiai Niam yang juga guru besar UIN Jakarta itu.