Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Menyaksikan Langsung Penyembelihan Hewan yang Dikurbankan, Bagaimana Hukumnya?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 26 Juni 2023 |13:26 WIB
Tidak Menyaksikan Langsung Penyembelihan Hewan yang Dikurbankan, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi hukum tidak menyaksikan penyembelihan hewan yang dikurbankan. (Foto: Okezone)
A
A
A

TIDAK menyaksikan langsung penyembelihan hewan yang dikurbankan, bagaimana hukumnya? Berikut ini jawabannya berdasarkan penjelasan para ulama.

Pada dasarnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunnah, bukan merupakan kewajiban. Hal ini juga sebagaimana pendapat para ulama.

Info grafis ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih. (Foto: Okezone)

Syaikh Dr Muhammad Al Najdi dalam fatwanya yang menjelaskan, "Menyaksikan kurban adalah sunnah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib."

"Yang terpenting kita bisa memastikan bahwa kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan," jelas dai muda Ustadz Ahmad Fauzi Qasim dalam keterangannya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement