Profesor Amany menegaskan, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi menyimpang lainnya adalah haram.
Ia juga membeberkan bahwa Fatwa MUI ini telah memberikan rekomendasi untuk menangani hal ini sebagaimana berikut:
Pertama, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera menyusun peraturan perundang-undangan untuk tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang.
Kedua, fatwa tersebut juga merekomendasikan meminta pemerintah secara wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi para pelaku.
Ketiga, MUI meminta pemerintah secara tegas untuk tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.
Keempat, pemerintah dan masyarakat diminta tidak membiarkan keberadaan aktivitas homoseksual dan orientasi seksual menyimpang ini untuk hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
"Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI menyatakan sikap agar MUI melakukan upaya maksimal agar kegiatan Asean Queer Advocacy Week di Jakarta maupun di tempat lain di seluruh Indonesia dibatalkan," tegasnya.