Begitu pula dengan thaharah menggunakan debu (tayamum) yang disebabkan beberapa hal seperti ketiadaan air, sakit yang tidak bisa tersentuh air, dan berbagai faktor lainnya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi keringanan kepada setiap hamba-Nya untuk memilih jalan lain dalam rangka menyucikan diri baik secara batiniah maupun lahiriah sebelum beribadah kepada Rabb-Nya.
Berkaitan dengan tayamum, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “
" … dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu …" (QS Al Maaidah: 6)