Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diputuskan usai pemeriksaan. Ia terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat menaikkan PG jadi tersangka," pungkasnya, Selasa 1 Agustus 2023.
(Hantoro)