DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pihaknya akan membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ini dalam upaya penegakan hukum pelanggaran ibadah umrah dan haji khusus.
"Saat ini jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebanyak 512 penyelenggara dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebanyak 2.177 penyelenggara, sementara jumlah jamaah umrah pada tahun 1444 H lebih dari 1.400.000 orang, tentu memunculkan dinamika dan permasalahan yang tidak sedikit, sehingga PPNS permasalahan umrah dan haji khusus saat ini sangat dibutuhkan, "katanya, seperti dikutip Kemenag.go.id, Ahad (20/8/2023).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa pembentukan PPNS harus sudah dilaksanakan dua tahun setelah UU tersebut disahkan. Ditjen PHU pun pada tahun 2020 telah melakukan beberapa kali Focus Group Discussion untuk pembentukan PPNS.
Namun karena pandemi covid-19, upaya pembentukan PPNS tertunda. Pada 2023, upaya tersebut dilanjutkan dengan FGD Pra-Diklat PPNS, sehingga Hilman berkomitmen akan mengajukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS pada 2024.
"Kami akan usulkan Diklat PPNS untuk penanganan masalah umrah dan haji khusus pada awal tahun 2024. Seluruh persyaratan akan kami siapkan, termasuk penganggarannya," jelasnya.