DIREKTUR Bina Haji Kementerian Agama Arsyad Hidayat mengatakan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah diberikan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dilansir haji.kemenag.go.id, Arsyad mengungkapkan, jika ingin mendirikan KBIHU, ada beberapa syarat yang arus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2023.

Dia melanjutkan, adapun sejumlah syarat itu adalah:
1. Memiliki legalitas pembentukan KBIHU
2. KBIHU harus memiliki kantor dan tempat bimbingan
3. Memiliki pembimbing ibadah yang tetap dan bersertifikat yang masih berlaku minimal satu orang
4. KBIHU memiliki lembaga pendidikan, pondok pesantren, atau majelis taklim
5. KBIHU mempunyai silabus manasik ibadah haji dan umrah.
(Hantoro)