Terkait pembatasan haji sudah menjadi pembicaraan sangat lama. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional Maret 1984 bertepatan dengan Jumadil Akhir 1404 telah mengeluarkan tiga imbauan kepada Umat Islam Indonesia yang sudah melaksanakan haji.
Pertama, menghayati bahwa ibadah haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup dan dengan syarat istitha’ah dalam arti yang luas. Kedua, memberi kesempatan pada mereka yang belum menunaikan ibadahhaji terutama kepada keluarga yang belum haji.

Ketiga, kepada umat Islam yang sudah beberapa kali melaksanakan ibadah haji akan lebih bermanfaat bila dana yang tersedia itu disalurkan untuk amal/jariyah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh umum di samping mendapat pahala yang terus mengalir bagi yang melaksanakannya. (ruf)
(Hantoro)