DAFTAR antrean jamaah lansia pada operasional haji 1445 H/2024 M masih cukup panjang. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 40 ribu jamaah.
Tim Pusat Kesehatan Haji Kemenkes pun merekomendasikan adanya penilaian kriteria lansia mandiri. Rekomendasi ini disampaikan dr Andi Arjuna saat Evaluasi Kinerja Petugas PPIH Arab Saudi di Semarang, Kamis 31 Agustus 2023. Ia bertanggung jawab sebagai Kasi Kesehatan Daker Makkah pada operasional ibadah haji 1444 H/2023 M.
Menurut dia, perlu dilakukan sejumlah langkah dalam pemeriksaan jamaah. Misalnya, proses identifikasi potensi istithaah kesehatan jamaah haji melalui data rekam medis. Selain itu, pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat dilaksanakan sebelum penetapan jamaah berhak lunas.
"Penetapan istithaah kesehatan juga berdasarkan penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif. Untuk jamaah lansia, perlu ditambahkan penilaian kemampuan melakukan ADL (activity daily living) secara mandiri," ujar dr Andi Arjuna, seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Sabtu (2/9/2023).
Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal 3 diatur bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jamaah haji dan jamaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
"Tujuan kedua adalah mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," papar dr Andi Arjuna mengutip Pasal 3 huruf b.
"Jadi perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri. Misalnya, kemampuan makan, mengenakan pakaian sendiri, dan lainnya," imbuhnya.