Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Merayakan Maulid Nabi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Hantoro , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |10:01 WIB
Hukum Merayakan Maulid Nabi, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi hukum merayakan Maulid Nabi. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
A
A
A

Sementara dihimpun dari Muslim.or.id, dalam fatwa ulama besar Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz Rahimahullahu Ta'ala dijelaskan bahwa memperingati hari ulang tahun (maulid) tidak memiliki dasar (landasan) dalam syariat. Bahkan hal itu termasuk bid'ah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

"Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusanku ini (agama) yang tidak ada dasarnya, maka hal itu tertolak." (Hadits ini disepakati keshahihannya)

Dalam lafadz Imam Muslim dan Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam kitab Shahih-nya dengan shighah jazm (tegas):

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

"Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak." 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement