Sementara dihimpun dari Muslim.or.id, dalam fatwa ulama besar Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz Rahimahullahu Ta'ala dijelaskan bahwa memperingati hari ulang tahun (maulid) tidak memiliki dasar (landasan) dalam syariat. Bahkan hal itu termasuk bid'ah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
"Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusanku ini (agama) yang tidak ada dasarnya, maka hal itu tertolak." (Hadits ini disepakati keshahihannya)
Dalam lafadz Imam Muslim dan Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam kitab Shahih-nya dengan shighah jazm (tegas):
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
"Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak."