 
                Ia menerangkan, Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' menegaskan ulama telah sepakat bahwa menjaga dan menghormati mushaf Alquran hukumnya adalah wajib.
"Bahkan kalau ada orang yang sampai berani dengan sengaja membuang mushaf di tempat yang kotor, bisa menjadi kafir karena ia telah menghina Alquran," ujar Ustadz Rakhmad.
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ صِيَانَةِ الْمُصْحَفِ وَاحْتِرَامِهِ فَلَوْ أَلْقَاهُ وَالْعِيَاذُ بِاَللَّهِ فِي قَاذُورَةٍ كَفَرَ
"Ulama telah sepakat atas kewajiban menjaga mushaf dan memuliakannya. Apabila ada orang yang dengan sengaja membuang Alquran di tempat kotor, ia menjadi kafir, naudzu billah." (Imam Nawawi, Al Majmu' Syarah al Muhadzab, (Darul Fikr), juz 2, halaman 71)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)