Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Saat Haji, Dari yang Hanya Mengurangi Pahala Haji hingga Membatalkan Haji

Redaksi , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |16:10 WIB
Larangan Saat Haji, Dari yang Hanya Mengurangi Pahala Haji hingga Membatalkan Haji
Jamaah haji diharapkan mengetahui larangan larangan dalam pelaksanaan ibadah. (Foto: Maruf/Okezone)
A
A
A

LARANGAN saat haji adalah perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan orang yang sedang berihram. Banyak jamaah haji yang masih bingung terkait dengan hal hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat melakukan rukun Islam kelima tersebut.

Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki jamaah haji dan umrah tertinggi di dunia. Tahun 2023, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Dengan jumlah jamaah lansia sekitar 66.943. Jumlah ini mencapai sekitar 30% dari total jamaah haji. Dimana, sebagian besar mereka belum sepenuhnya mengetahui perbuatan yang bisa mengurangi pahala atau bahkan membatalkan haji.

Larangan ini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

- Larangan yang membatalkan haji:

* Memakai pakaian berjahit, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

* Memotong rambut atau bulu badan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

* Memakai wewangian, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

* Berburu atau membunuh binatang buruan.

* Menikah atau menikahkan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

* Berseteru atau bertengkar dengan orang lain.

* Melakukan hubungan suami istri.

- Larangan yang tidak membatalkan haji, tetapi wajib membayar dam:

* Memakai pakaian yang tidak menutup aurat, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

* Memakai topi atau penutup kepala yang menutupi sebagian wajah.

* Memakai kacamata hitam atau lensa kontak berwarna.

* Memakai perhiasan yang mencolok.

* Memakai parfum atau wewangian yang kuat.

* Melakukan hal-hal yang diharamkan dalam Islam, seperti berbohong, mencuri, dan berzina.

- Larangan yang tidak membatalkan haji, tetapi dapat menggugurkan pahala haji:*

* Melakukan perbuatan yang sia-sia atau tidak bermanfaat.

* Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau membahayakan orang lain.

* Melakukan perbuatan yang tidak sopan atau tidak pantas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement