Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Abdul Moqsith Ghazali mengatakan penyembelihan dan distribusi dam tamattu' di luar Tanah Suci memiliki argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Di sisi penyembelihan di luar Tanah Haram sendiri mengikuti pendapat Muqabilul Adzhar Mazhab Syafi'i, dan di sisi distribusi di luar Tanah Haram mengikuti mazhab Hanafi," terangnya.
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Endang Mintarja juga menyampaikan pandangan senada. Menukil pendapat Ath-Thabari, ia mengatakan bahwa hadyu atau dam boleh disembelih di mana saja.
"Kecuali dam atau al-hadyu haji qiran dan denda karena membunuh hewan buruan (dalam kondisi ihram), karena menurut Ath-Thabari keduanya tidak boleh disembelih kecuali di Tanah Haram (Makkah)," jelasnya.
Kasubdit Bimjah Ditjen PHU Khalilurrahman berharap FGD ini dapat menambah khazanah pengetahuan sekaligus forum sosialisasi kepada Jemaah haji terkait perbaikan tata kelola daging hewan dam.
"Beberapa isu yang dibahas oleh narasumber dan peserta kegiatan dapat menambah khazanah pengetahuan, bukan hanya bagi kita, namun juga masyarakat, di mana hasil diskusi ini nantinya juga akan kita publikasikan untuk pencerahan sekaligus sosialisasi kepada jamaah haji Indonesia bagaimana ke depan, khususnya terkait dengan perbaikan tata kelola daging hadyu yang setiap tahunnya dilaksanakan di Arab Saudi oleh jamaah haji Indonesia," pungkasnya.
(Hantoro)