BOLEHKAH wudhu dengan air hangat? Ustadz Dr Abdullah Roy Lc MA menjelaskan bahwa boleh bagi seseorang berwudhu atau mandi dengan air yang dihangatkan. Wudhunya sah, karena tidak ada dalil shahih yang melarangnya.
Bahkan, lanjut Ustadz Abdullah Roy, datang atsar-atsar dari para salaf yang menunjukkan bolehnya wudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan.

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, dalam riwayat ddari Aslam Al-Qurasyiy Al-'Adawy, Maula Umar bin Al-Khaththab bahwasanya Umar dahulu mandi dari air yang dihangatkan. (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 1/174 nomor 675, dan sanadnya dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bary 1/299)
Berkata Nafi':
كان ابن عمر يتوضأ بالحميم
"Dahulu Ibnu Umar berwudhu dengan air yang dihangatkan." (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di Al-Mushannaf 1/47 nomor 257, dan Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 1/175: 676 dan sanadnya dishahihkan Syekh Al-Albany di Irwaul Ghalil: 17)