BENARKAH makan dan minum tidak membatalkan wudhu? Wudhu biasa dilakukan sebelum menunaikan ibadah sholat. Wudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayamum.
Para ulama memiliki beberapa pendapat terkait hukum makan dan minum setelah wudhu. Ada hadits yang memerintahkan untuk berwudhu karena makan makanan yang dimasak dipahami sebagai perintah anjuran. Sehingga makan makanan yang dimasak memang tidak membatalkan wudhu, namun dianjurkan untuk wudhu (Fiqh Sunah, Sayid Sabiq, 1/59).
Namun ada juga yang memahami bahwa hadits Jabir menjadi nasikh (menghapus hukum), yakni hadits yang memerintahkan wudhu karena makan makanan yang dimasak.
Khusus untuk daging unta, seseorang bisa batal wudhunya jika dia makan. Dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, dia berkata:
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ
"Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam: Apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: Jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa. Orang tadi bertanya lagi: Apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: Iya, berwudhulah jika makan daging unta." (HR Muslim nomor 360)