Arsad melanjutkan, untuk menyosialisasikan hal tersebut, Kemenag berencana memasukkan materi istithaah kesehatan ke dalam Buku Manasik Haji dan Umrah.
Pihaknya juga bakal membuat surat edaran terkait istithaah kesehatan haji ke seluruh Kanwil Kemenag dan pemangku kepentingan haji, misalnya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan lainnya.
"Saya juga mengimbau Humas Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) untuk membuat konten sosialisasi baik melalui flyer, video, TikTok, rilis, atau yang lainnya," pungkasnya.
(Hantoro)