Dilansir nu.or.id, Ustadz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di Kementerian Agama Kota Tegal, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Muhammad Al-Khathib As-Syarbini di dalam kitab Al-Iqna’ menuliskan:
ـ (و) تحرم (زَوْجَة الْأَب) وَهُوَ من ولدك بِوَاسِطَة أَو غَيرهَا أَبَا أَو جدا من مَا نكح آباؤكم من النِّسَاء إِلَّا مَا قد سلف
"Dan haram menikahi istrinya ayah, (ayah) yaitu orang yang melahirkanmu dengan perantaraan ataupun tanpa perantaraan baik berupa ayah kandung ataupun kakek, yaitu perempuan-perempuan yang telah dinikahi ayah-ayahmu, kecuali apa yang telah terjadi di masa lalu." (Muhammad Al-Khathib Asy-Syarbini, Al-Iqna', (Beirut: Darul Fikr, 1995), halaman 419)
Apa yang disampaikan Asy-Syarbini tersebut menyatakan keharaman seorang anak laki-laki menikahi mantan istri bapaknya dan juga mantan istri kakeknya terus ke atas.
Berdasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surah An-Nisa Ayat 22:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya hal itu sangat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan."