Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Menikahi Ibu Tiri? Ini Hukumnya Dalam Islam

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |18:27 WIB
Apakah Boleh Menikahi Ibu Tiri? Ini Hukumnya Dalam Islam
Ilustrasi hukum menikahi ibu tiri. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Keharaman menikahi mantan istrinya ayah (ibu tiri) ini bersifat mutlak, baik sang mantan istri sudah pernah disetubuhi oleh ayahnya atau pun belum pernah disetubuhi. Bahkan dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa ta'ala menyebut pernikahan semacam ini sebagai sesuatu yang sangat keji, dibenci oleh Allah Ta'ala dan seburuk-buruk perilaku. Ini dikarenakan istri ayah berada pada kedudukan seorang ibu dan haram hukumnya menikahi seorang ibu. Maka perbuatan yang demikian akan medatangkan kehinaan dan kemarahan Allah Ta'ala (‘Alauddin Ali Al-Baghdadi, Tafsir Al-Khazin, juz I, halaman 362).

Allahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement