Keharaman menikahi mantan istrinya ayah (ibu tiri) ini bersifat mutlak, baik sang mantan istri sudah pernah disetubuhi oleh ayahnya atau pun belum pernah disetubuhi. Bahkan dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa ta'ala menyebut pernikahan semacam ini sebagai sesuatu yang sangat keji, dibenci oleh Allah Ta'ala dan seburuk-buruk perilaku. Ini dikarenakan istri ayah berada pada kedudukan seorang ibu dan haram hukumnya menikahi seorang ibu. Maka perbuatan yang demikian akan medatangkan kehinaan dan kemarahan Allah Ta'ala (‘Alauddin Ali Al-Baghdadi, Tafsir Al-Khazin, juz I, halaman 362).
Allahu a'lam.
(Hantoro)