Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat ini belum memiliki SOP dalam penanganan masalah haji, termasuk yang berkaitan dengan hukum. Arsad berharap peran ini bisa dioptimalkan oleh Tim Advokasi Haji agar ke depan sudah ada SOP dalam penyelesaian perkara dan beracara di pengadilan.
Selama ini Subdit Advokasi Direktorat Bina Haji tidak langsung berhubungan atau berpekara di pengadilan jika ada persoalan hukum terkait penyelenggaran ibadah haji. Oleh karena itu, diperlukan tambahan wawasan dalam beracara di pengadilan.
"FGD diharapkan dapat menyusun SOP beracara terkait permasalahan haji, baik itu pelayanan di Arab Saudi maupun dalam negeri. Pasalnya hal serupa berpeluang terjadi lagi di tahun mendatang," jelasnya.