PEMERINTAH mengsulkan BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 sebesar Rp105.095.032,34 per jamaah. Hal ini diusulkan setelah melalui proses kajian.
"Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024M yang telah melalui proses kajian. Usulan pemerintah rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jamaah sebesar Rp105.095.032,34," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin 13 November 2023, dikutip dari Kemenag.go.id.
"Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," imbuhnya.
Gus Men –sapaan akrabnya– melanjutkan, usulan BPIH ini mengalami kenaikan sebesar Rp15.044.395,08 atau bila dibandingkan penetapan BPIH tahun 1444H/2023M dengan komposisi Bipih sebesar Rp73.566.522,64 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp31.528.509,70 (30 persen).
Ia menambahkan, anggaran BPIH tahun 1445H/2024M dikelompokkan ke dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji disebut dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.
"Untuk living cost tahun 1445H/2024M kami usulkan sama dengan tahun 1444H/2023M sebesar SAR750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan melindungi jamaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang," paparnya.