PEMERINTAH melalui Kementerian Agama menyampaikan usulan awal biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta per jamaah. Lalu, berapa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah haji Indonesia?
"Jadi Bipih yang harus dibayar jamaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jamaah," terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
"Berapa biaya yang akan dibayar jamaah haji 2024? Belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar," imbuhnya, dikutip dari Kemenag.go.id.

Ia menjelaskan, usulan awal dari Kemenag akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja BPIH. Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam rapat kerja pada 13 November 2023.
Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik. Beliau yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.
"Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024," paparnya.
"Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jamaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR," terangnya.