BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sangat penting diketahui kaum Muslim. Pasalnya, dua hal tersebut sedang menjadi fokus perhatian karena termasuk usulan biaya haji 2024 Rp105 juta per jamaah dari pemerintah.
Sampai sekarang masih ada calon jamaah haji yang tidak memahami seutuhnya perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

BPIH
Dikutip dari Kemenag.go.id, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH merupakan dana yang digunakan untuk keseluruhan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam Pasal 44 disebutkan, BPIH bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPIH digunakan untuk membiayai penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan dan pelayanan umum jamaah haji selama di Tanah Air dan di Arab Saudi.
Bipih
Sementara Bipih adalah uang yang harus dibayarkan calon jamaah haji. Pembayaran Bipih dilakukan dalam dua tahap, yakni setoran awal saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji, dan setoran pelunasan saat akan berangkat haji.
Nilai Manfaat
Unsur penting lainnya yang menjadi komponen BPIH adalah nilai manfaat, yakni keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan atau investasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Setelah BPIH disepakati, baru dihitung berapa besaran Bipih yang harus dibayar calon jamaah haji, dan berapa yang ditanggung melalui nilai manfaat.
Sebagai gambaran, pada musim haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar calon jamaah rata-rata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dari BPIH, dan yang bersumber dari nilai manfaat Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH.
Mundur lagi ke tahun 2022, disepakati BPIH sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah. Kemudian ditetapkan Bipih yang dibayar jamaah rata-rata Rp39.886.009 per orang atau 48,7 persen dari BPIH, dan sisanya ditutupi dengan dana nilai manfaat.
Jadi, komposisi Bipih dan nilai manfaat di tiap musim haji tidak selalu sama. Kini tinggal ditunggu, berapa BPIH dan Bipih 2024 yang akan disepakati Panja (DPR dan pemerintah).
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)