Tapi untuk jamaah haji yang belum berniat, bisa melakukannya di Bandara Jeddah sesuai fatwa ulama Arab Saudi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bagi jamaah haji yang mengambil miqat di Yalamlam berarti sudah berlaku larangan dalam ihram. Sebab setelah melafalkan niat ihram berarti masuk (mengerjakan) ibadah haji dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram.
Ihram harus dilakukan sempurna, sebab sempurnanya ihram akan menjadi kesempurnaan bagi ibadah hajinya.
Berikut ini empat jenis larangan bagi jamaah haji yang sudah mengenakan kain ihram:
1. Larangan yang apabila dilanggar berdosa dan harus membayar fidyah, seperti jimak/bersetubuh, bercumbu, menutup kepala bagi laki-laki, memakai baju atau celana bagi laki-laki, menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita, memotong kuku bagi laki-laki dan wanita, memakai minyak wangi, membunuh binatang, dan merusak pohon atau tumbuh-tumbuhan.