Lebih lanjut ia menjelaskan per jamaah membutuhkan Rp33.427.838 atau naik sekira 2 persen. Sementara itu, tidak ada perubahan terkait biaya hidup dan visa.
Sebagai informasi, BPIH merupakan keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan untuk ibadah haji. Dana tersebut merupakan gabungan dari dana jamaah haji dan subsidi dari pemerintah.
Usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp94,3 juta bukan berarti nominal tersebut harus dibayar jamaah sepenuhnya. Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan pemerintah dan DPR akan membahas usulan BPIH 2024.
Nantinya kesepakatan pemerintah dan DPR disampaikan ke presiden dan ditetapkan sebagai peraturan presiden. Regulasi tersebut berisi berapa biaya haji yang dibayar jamaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat.
(Hantoro)