JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyebutkan jika Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta belum final. Masih ada tahapan lanjutan sebelum akhirnya diumumkan sebagai BPIH oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Dikatakan Hilman, angka Rp93,4 juta baru di tahap Panja yang Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama. Hasil Panja tersebut masih harus dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama untuk disepakati menjadi BPIH.
Jadi Rp93,4 juta ini, lanjut Hilman baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. "Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)," kata Hilman di Jakarta, Kamis (23/11/2023) dalam keterangannya.
Pelaksanaan Raker akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan. Hasil Panja tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan usulan awal pemerintah sebesar Rp105 juta untuk BPIH 1445 H/2024 M. Penurunan tersebut terjadi setelah dilakukan penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Mulai dari penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah dan konsumsi.
Dicontohkan, untuk penerbangan pada usulan awal rerata Rp36,018 juta, tapi setelah dilakukan pembahasan berubah menjadi Rp33,427 juta. Untuk akomodasi di Makkah serta Madinah, dari usulan awal SAR 4.653,00 untuk Makkah dan SAR 1.454,00 di Madinah berubah menjadi SAR 4.230,00 (Makkah) dan SAR 1.325 (Madinah).
Pun untuk konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan. Perubahan signifikan juga dalam hitungan kurs dollar dan riyal.
"Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs dollar berubah dari Rp16.000 menjadi Rp15.600. Termasuk Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” sambungnya.
Hilman menambahkan penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya. Sehingga, Panja menyepakati rerata BPIH sebesar Rp93,4 juta. “Kami berterima kasih kepada Komisi VIII atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” pesan Hilman.
(Maruf El Rumi)