Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jamaah haji yang berangkat di tahun berjalan dan jamaah tunggu.
Kemudian jumlah masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi disepakati 41 hari. Lalu jumlah makan di Madinah sebanyak 27 kali dan di Makkah sebanyak 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan setelah Armuzna).
Dalam kesempatan itu, Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan adanya penambahan petugas haji. Sebab, kuota petugas haji pada tahun ini hanya sebanyak 2.210 orang.
"Kami mendesak pemerintah untuk melakukan diplomasi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk penambahan petugas haji," pungkasnya.
(Hantoro)