JAKARTA - Istithaah kesehatan akan menjadi salah satu syarat sebelum calon jamaah haji melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024. Syarat ini membuat ada perubahan prosedur pendaftaran haji tahun ini dibandingkan dengan sebelumnya.
Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan perubahan tersebut terkait alur pendaftaran. Tahun tahun sebelumnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang jemaah berhak lunas.
"Sekarang kita alami tidak lagi terbit KMA berhak lunas, tetapi Keputusan Dirjen PHU tentang Kuota Haji 2024 yang isinya data estimasi jemaah haji yang memenuhi syarat untuk berangkat,” kata Liliek dikutip dari puskeshaji.kemkes.
Data tersebut, disebut Lilik, sedang diverifikasi Direktorat Haji Dalam Negeri dan setelah final atau selesai akan dituangkan dalam SK atau Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang kuota tersebut. Setelah itu, Kemkes bergerak melakukan pemeriksaan Kesehatan.
Landasan pemeriksaan istithaah kesehatan haji adalah KMK No. HK.01.07-MENKES-2118-2023 ttg Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji. Nantinya hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji akan dilakukan analisis dan kemudian keluar penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji:
Dalam KMK tersebut ada empat penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji:
1. Memenuhi syarat istitaah kesehatan haji.
2. Memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan.
3. Tidak memenuhi istitaah kesehatan haji sementara.
4. Tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji.
Kriteria Jamaah Tidak Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji
Dalam BAB III tentang Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji disebutkan kriteria jamaah yang tidak bisa melakukan pelunasan haji di bagian Huruf E disebutkan;
Jamaah tidak memenuhi syarat apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi kriteria istithaah kesehatan pada satu atau lebih dari 4 jenis pemeriksaan kesehatan, maka jemaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji.
Jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji adalah jemaah haji yang memiliki kriteria hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Pada pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) ditemukan penyakit berikut:
a. Gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5 (ICD-10 N18.4 dan N18.5) dengan hemodialisa;
b. Sirosis hati (ICD-10 K74.3 s.d. K74.6);
c. TB multiple drug resistance dan totally drugs resistance (ICD-10 U84.3);
d. Stroke perdarahan (ICD-10 I60 s.d. I62);
e. Skizofrenia dan psikosis (ICD-10 F20 s.d. F29); f.HIV/AIDS (ICD-10 B21 s.d. B24); dan/atau
g. Morbus Hansen (ICD-10 A30),
2. Pada pemeriksaan medis lanjutan (advanced medical check-up) ditemukan hasil berikut:
a. PPOK dan emfisema (ICD-10 J43 dan J44) dengan nilai FEV1 < 50 dengan pemeriksaan spirometri atau skala sesak > 3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);
b. Penyakit jantung iskemik dan infark miokard (ICD-10 I21 dan I24) dengan riwayat serangan dalam 3 bulan terakhir dengan gambaran EKG;
c. Gagal jantung (ICD-10 I50) dan kardiomegali (ICD-10 I51.7) dengan nilai LVEF <35% pada pemeriksaan ekokardiografi atau klasifikasi NYHA >3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);
d. Keganasan (ICD-10 C00 s.d. D48) dengan nilai skor ECOG > 2.
3. Pada pemeriksaan kognitif dan pemeriksaan kesehatan mental didiagnosis demensia berat dan retardasi mental dengan kriteria:
a.Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 terdapat satu atau lebih jawaban salah; dan/atau
b. Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 benar, tetapi nilai total < 6 dan pada pemeriksaan mini cog dan clock drawing test ditemukan fungsi kognitif menurun, dan/atau
4. Pada pemeriksaan kesehatan ADL dengan Indeks Barthel ditemukan hasil sebagai berikut:
a.jika terdapat nilai 0 salah satu dari 5 (lima) jenis ADL, yaitu buang air kecil, buang air besar, toileting (ke kamar mandi), mobilisasi, dan berpindah; dan/atau
b.jika nilai ADL keseluruhan <60.
Liliek mengharapkan metode pemeriksaan kesehatan tambahan tersebut, jamaah haji akan mendapatkan kondisi fisik memadani untuk melaksanakan ibadah haji sesuai syariat Islam. “Sehingga jamaah tersebut memang benar–benar mumpuni untuk bisa melaksanakan ibadahnya secara baik dan sesuai dengan fikih yang ada,” pungkasnya.
(Maruf El Rumi)