Sementara itu, fatwa juga merujuk hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yaitu:
لارضاع إلا ما أنـشز العـظـم وأنـبـت اللـحـم
"Tidak dianggap sebagai persusuan kecuali persusuan yang dilakukan pada masa pembentukan tulang dan pertumbuhan daging." (HR Abu Dawud, kitab Nikah, Bab Radhaa’atu Al-Kabiir)
"Diharamkan (untuk dinikahi) akibat persusuan apa-apa yang diharamkan (untuk dinikahi) dari nasab/hubungan keluarga." (HR Bukhari; kitab Al-Syahadaat, Bab Al-Syahadatu Ala Al-Ansaab Muslim; kitab Al-Radhaa', Bab Yakhrumu Min AlRadhaa’ Maa Yakhrumu Min Al-Wilaadah)
Fatwa yang dikelurkan Ditetapkan di Jakarta pada 4 Ramadhan 1434 Hijriah (13 Juli 2013 Masehi) tersebut dapat menjadikan pedoman bagi masyakat (terutama umat agama Islam) agar pola kehidupannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Allahu a'lam.
(Hantoro)