JAKARTA - Istithaah kesehatan jamaah menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Calon jamaah haji yang masuk dalam daftar berangkat, tunggu, atau cadangan diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melunasi biaya haji.
Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, akan memunculkan beberapa rekomendasi terkait istithaah jamaah haji. Istithaah kesehatan adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo menjelaskan, Permenkes Nomor 15 tahun 2016 memungkinkan dibuatnya standar Istithaah kesehatan jamaah. Standar tersebut dibutuhkan karena adanya perubahan prosedur maupun mekanisme dalam melakukan pemeriksaan kesehatan Jemaah haji.
"Tujuannya adalah mendapatkan kualitas kesehatan yang memadai bagi Jamaah Haji yang diberangkatkan menuju Arab Saudi”, kata Liliek Marhaendro (13/11/2023) seperti dikutip situs puskeshaji.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023, ada 4 status Istithaah kesehatan jemaah haji, yaitu:
1. Memenuhi syarat Istithaah kesehatan haji;
2. Memenuhi syarat Istithaah kesehatan haji dengan pendampingan;
3. Tidak memenuhi Istithaah kesehatan haji sementara; atau
4. Tidak memenuhi syarat Istithaah kesehatan haji.