HUKUM memboikot produk pro-Israel dan menghina Palestina menurut Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan hukum memboikot produk-produk pendukung Israel.
Dalam fatwa terbarunya tahun 2023, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan sebisa mungkin umat Islam menjauhi dalam menggunakan produk-produk yang berhubungan dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme.
Hal ini diterangkan dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
"Mendukung agresi Israel ke Palestina dan pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram," ucap Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat 10 November 2023, dikutip dari mui.or.id.
Selain itu, fatwa tersebut merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah tersebut dapat berupa melibatkan diplomasi PBB dan negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan dan menghentikan agresi Israel.
Kemudian dengan adanya diplomasi tersebut dimaksudkan mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
"Fatwa ini merekomendasikan umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan sholat ghaib bagi umat Islam yang wafat di Palestina," ungkapnya.