KOMISI VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 Juta.
Selanjutnya, hasil kesepakatan biaya haji 2024 ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023.
Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi calon jamaah 1445 H/2024 M.
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," jelasnya di Jakarta, Kamis (14/12/2023).