Skema ini, jelas dia, baru diberlakukan sekarang. Selama ini proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
"Mulai sekarang kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jamaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," imbaunya.
Diketahui bahwa kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri dari 203.400 jamaah reguler dan 17.600 jamaah khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Kerajaan Arab Saudi.
(Hantoro)