Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Diajak Produksi Seragam Batik Jamaah Haji 2024, Ini Syarat Pengajuannya

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 15 Desember 2023 |14:41 WIB
UMKM Diajak Produksi Seragam Batik Jamaah Haji 2024, Ini Syarat Pengajuannya
Ilustrasi UMKM diajak memproduksi seragam batik jamaah haji Indonesia 2024. (Foto: Kemenag.go.id)
A
A
A

Persyaratan Izin Produksi IKM dan atau UMKM

1) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);

2) memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;

3) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;

4) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);

5) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan

6) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Pengajuan Permohonan Izin

a. IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:

1) fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM;

2) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);

3) surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:

a) memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;

b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;

c) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);

d) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan

e) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

b. Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.

Verifikasi dan Validasi Dokumen

a. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMKM.

b. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal dapat melakukan validasi lapangan.

c. Validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: 1) pemeriksaan keabsahan dokumen; dan 2) pembuktian lapangan.

d. Dalam pelaksanaan validasi dapat melibatkan instasi/lembaga yang terkait dengan izin produksi.

e. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, Tim menolak permohonan.

f. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi dinyatakan sah dan sesuai persyaratan, Tim menerima permohonan izin Produksi.

g. Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement