Penetapan Perizinan
a. Pemberian izin bagi setiap IKM dan/atau UMKM untuk memproduksi batik bagi jemaah Haji ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
b. Dalam hal IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia, harus melaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pencabutan Izin Produksi
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin produksi dalam hal:
a. IKM dan/atau UMKM yang melanggar ketentuan hak izin produksi yang telah ditetapkan maka penggunaan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji.
b. Berdasarkan hasil validitasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan.
c. IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia
Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia
Distribusi seragam batik Jemaah Haji Indonesia dilakukan oleh BPS Bipih kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih tahun berjalan.
(Hantoro)