Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Diajak Produksi Seragam Batik Jamaah Haji 2024, Ini Syarat Pengajuannya

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 15 Desember 2023 |14:41 WIB
UMKM Diajak Produksi Seragam Batik Jamaah Haji 2024, Ini Syarat Pengajuannya
Ilustrasi UMKM diajak memproduksi seragam batik jamaah haji Indonesia 2024. (Foto: Kemenag.go.id)
A
A
A

Penetapan Perizinan

a. Pemberian izin bagi setiap IKM dan/atau UMKM untuk memproduksi batik bagi jemaah Haji ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

b. Dalam hal IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia, harus melaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Pencabutan Izin Produksi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin produksi dalam hal:

a. IKM dan/atau UMKM yang melanggar ketentuan hak izin produksi yang telah ditetapkan maka penggunaan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji.

b. Berdasarkan hasil validitasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan.

c. IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia

Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia

Distribusi seragam batik Jemaah Haji Indonesia dilakukan oleh BPS Bipih kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih tahun berjalan. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement