Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi bagi Muslim

Hantoro , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |09:47 WIB
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi bagi Muslim
Ilustrasi hukum merayakan tahun baru bagi Muslim. (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Perayaan non-Muslim sudah diganti Rasulullah

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun yang mana mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Kota Madinah, beliau bersabda:

كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

Artinya: "Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fitri dan Idul Adha." (HR Abu Dawud nomor 1134; An-Nasa'i: 1556. Sanad hadits ini shahih menurut Syekh 'Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 4: 142) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement