HUKUM merayakan tahun baru masehi bagi Muslim. Seperti diketahui bahwa memperingati pergantian tahun merupakan perbuatan meniru orang non-Muslim. Perayaan seperti itu bukan berasal dari Islam dan tidak ditemukan pada masa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.
Para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam tidak pernah merayakan tahun baru. Para tabi'in juga tidak pernah merayakannya.
Para ulama madzhab pun tidak pernah menganjurkan merayakan tahun baru. Perayaan tersebut yang ada hanyalah meniru perayaan orang kafir.
Dilansir Rumaysho.com, dari sisi syariat, Islam melarang perayaan tahun baru Masehi bagi kaum Muslimin. Ini ditinjau dari beberapa sisi, yaitu:
1. Orang beriman dilarang menghadiri perayaan non-Muslim
Hal ini berdasarkan ayat:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya." (QS Al Furqan: 72)
Hal yang dimaksud ayat tersebut adalah orang beriman tidak menghadiri az-zuur yaitu perayaan orang musyrik. Ini adalah di antara tafsiran ayat tersebut.
Ulama yang berpendapat demikian adalah Abul ‘Aliyah, Thawus, Ibnu Sirin, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabi’ bin Anas. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:614, Penerbit Dar Ibnul Jauzi)