 
                Senada, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh Arijal menyampikan BPIH memang Rp93,4 juta, ditanggung jamaah 60 persen dan oleh BPKH 40 persen atau sekira Rp56 juta secara nasionalis. Sementara untuk Aceh biasa lebih murah, jadi sekira Rp52 juta.
Sistem pembayaran BPIH, kata dia, bisa dicicil mulai dari sekarang hingga batas akhirnya diumumkan. Ia mengatakan ada penambahan kuota secara nasional yakni 20 ribu jemaah. Namun untuk Aceh, kata dia, masih belum diberitahu berapa dapat tambahan.
"Hingga saat ini kita (Aceh) berpegang jumlah lama yaitu reguler 4.327 jamaah, mungkin ada penambahan, kita masih menunggu," tandasnya.
(Hantoro)