Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Istri Dapat Warisan jika Suami Meninggal?

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2023 |12:22 WIB
Apakah Istri Dapat Warisan jika Suami Meninggal?
Ilustrasi harta warisan untuk istri yang ditinggal suami meninggal. (Foto: Freepik)
A
A
A

Dipaparkan dalam buku "Pembagian Waris Menurut Islam" karya Ali Ash-Shabuni, jika seorang suami mempunyai anak atau cucu, seorang istri (baik seorang maupun lebih) akan mendapat 1/8 bagian dari harta peninggalan.

Namun jika seorang suami tidak memiliki anak, maka seorang istri mendapat 1/4 bagian dari harta peninggalan. Hal ini tertulis dalam Alquran Surat An-Nisa Ayat 12 yang artinya:

"..., Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan …"

Tercantum dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata, istri merupakan ahli waris yang didahulukan karena termasuk pada golongan pertama sebagai penerima harta warisan.

Itulah jawaban dari pertanyaan: Apakah istri dapat warisan jika suami meninggal? Allahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement